Kecanggihan teknologi dan media sosial saat ini menjadi faktor utama dampak permasalahan yang serius bagi masyarakat, terutama Indonesia.
Meskipun kemajuan teknologi dan media sosial memiliki potensi besar dalam memfasilitasi komunikasi, pertukaran informasi, dan konektivitas global, ada beberapa risiko yang terkait dengan penggunaan yang berlebihan atau penyalahgunaan.
Salah satu aspek distopia terkait dengan kecanggihan teknologi adalah penyalahgunaan data dan privasi. Dalam era digital, pengguna seringkali memberikan banyak informasi pribadi mereka melalui media sosial, aplikasi, dan platform online lainnya.
Tidak lain halnya seperti budaya pamer dan keterbukaan masalah pribadi di media sosial dapat memberikan sebuah celah yang berdampak buruk, seperti ujaran kebencian dan penghinaan.
Ada beberapa kebiasaan buruk yang sering ditemui pada masyarakat atau netizen dalam bersosial media. Beberapa di antaranya termasuk, Cyberbullying, yaitu kebiasaan buruk yang melibatkan intimidasi, penghinaan, atau pelecehan secara online terhadap individu atau kelompok.
Lalu Trolling, merujuk pada perilaku yang memprovokasi orang lain secara online, Hoax sudah menjadi fenomena umum di era media sosial adalah penyebaran informasi palsu atau misinformasi.
Bahkan netizen pun sering kali menyebarkan berita palsu atau teori konspirasi tanpa memverifikasi kebenarannya, yang dapat memicu kebingungan, ketidakpercayaan, dan dapat berdampak negatif pada masyarakat.
Kemudian, Over Sharing, banyak pengguna media sosial cenderung berbagi terlalu banyak informasi pribadi secara publik dan dapat membahayakan privasi dan keamanan.
Dilansir dari CNN Indonesia, pada Senin (14/06/2023). Berdasarkan Pakar Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan menilai kehidupan netizen bermedia sosial di Indonesia mengerikan. Hal ini disebut karena banyaknya praktik yang merugikan pengguna seperti doxing hingga scamming jika seorang tidak setuju dengan pendapat tertentu di medsos.
Doxing dan Scamming adalah dua bentuk kejahatan yang sering terkait dengan aktivitas online. Doxing adalah praktik menemukan dan mengungkapkan informasi pribadi seseorang secara online dengan tujuan mengintimidasi dan Scamming, merujuk pada praktik penipuan atau penipuan yang dilakukan secara online.
Berikut termasuk Peraturan yang ada di Indonesia terkait doxing ada pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya.
Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk menyadari potensi risiko yang terkait dengan kecanggihan teknologi dan media sosial. Masyarakat perlu secara bijak dan bertanggung jawab dalam mempertahankan privasi, dan mengembangkan kesadaran kritis terhadap informasi yang mereka terima melalui media sosial.
Posting Komentar